
KOTA BRISBANE, KOMPAS.com - Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) memprotes kebijakan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) RI yang menyetarakan ijazah lulusan sebagian besar program Sarjana (S-1) perguruan tinggi di Australia dengan diploma tiga (D3) di Indonesia.
Sikap PPIA terhadap Pedoman Penilaian Ijazah Perguruan Tinggi di Australia yang dikeluarkan oleh Dikti RI itu disampaikan oleh Mohamad Fahmi, ketua umum (demisioner) organisasi PPIA, dalam pernyataan persnya, Senin (3/8).
Fahmi mengatakan, para mahasiswa program sarjana (undergraduate) Indonesia di Australia merasa dirugikan oleh kebijakan Dikti tentang sistem penyetaraan ijazah pendidikan tersebut.
"Daftar penyetaraan Dikti ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan cenderung asal-asalan," kata mahasiswa program doktor di Universitas La Trobe Melbourne itu.
Kebijakan ini, kata dia, dikeluhkan banyak mahasiswa Indonesia di Australia. Khususnya, pada mahasiswa mereka yang setelah lulus ingin bekerja di lembaga pemerintah dan non-pemerintah di dalam negeri yang mengharuskan penyetaraan ijazah oleh Dikti. Padahal, tambah Fahmi, di Australia ijazah S1 sudah disetarakan berdasarkan standar "Australian Qualification Framework".
Fahmi mengatakan, kualitas lulusan tingkat sarjana yang ditempuh dalam durasi waktu tiga atau empat tahun di Australia itu sebenarnya tidak berbeda dengan tuntutan kualitas program sarjana di Indonesia. Hal itu seperti ditulis dalam Kepmendiknas No. 232/u/2000 Pasal 3.
0 komentar:
Posting Komentar